Susunan Organisasi Pemerintah Desa
Berdasarkan Peraturan Desa Tamiajeng Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Desa Tamiajeng merupakan Desa Swakarya yang memiliki susunan pemerintahan 3 (tiga) Kepala Seksi (Kasi) dan 2 (dua) Kepala Urusan (Kaur). Berikut struktur organisasi pemerintahan Desa Tamiajeng:
Berikut adalah susunan organisasi pemerintah Desa Tamiajeng yang sekarang:
Kepala Desa : WARNOTO
Sekretaris Desa : ROHMATUL AMINAH
Kaur Keuangan : RUSTIN MARIYAH
Kaur Umum & Perencanaan : MUHAMAD MUHIBBUDIN NUR
Kasi Pemerintahan : SLAMET SANTOSO
Kasi Pelayanan : MOH. BASHARI
Kasi Kesejahteraan : EKA DINI WAHYUNITA
Kepala Dusun Tamiajeng : MOHAMAD SODIKIN
Lukman
10 Mei 2022 18:28:45
Mantab, perlu diringkatkan...